Peserta ujian dinyatakan lulus dari SMK Negeri 1 Blitar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di SMK Negeri 1 Blitar (mulai semester 1 s.d semester 6) sesuai ketentuan sekolah; baik prosentase kehadiran komulatif, batas kelulusan tiap mata pelajaran/standar kompetensia. Rata-rata nilai minimum 7,00 baik untuk ujian tertulis maupun praktik
b. Kelompok normatif :
- Agama, PKn (minimum 7,50)
- Penjaskes, Seni Budaya (minimum 7,00)
- Bahasa Indonesia
c. Kelompok adaptif :
- Fisika, Kimia, Kewirausahaan, IPA (minimum 6.50)
- KKPI (minimum 7.00)
- IPS
d. Muatan Lokal
e. Sikap/perilaku/budi pekerti (akhlak mulia) minimum baik
3. Memiliki nilai ujian nasional (UN) :
a. Nilai rata-rata minimum 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan), dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. Nilai praktik kejuruan (uji kompetensi kejuruan) minimum 7,00